Rapat Senat Mahasiswa (SM) tanggal 22 Juli 2008

0

Written on 20.41 by Blog MPM Psikologi UI

Agenda : Peninjauan Kembali peraturan-peraturan SM

Hasil :

Yang dimaksud dengan sanksi adalah apabila sebuah lembaga kemahasiswaan sama sekali tidak ada perwakilannya. Sedangkan untuk BKBEM apabila sama sekali tidak ada perwakilan BEKBEM.

Bentuk-bentuk sanksi :

1. Surat Peringatan 1 + dipublikasikan ke civitas

2. Surat Peringatan 2 + dipublikasikan ke civitas

3. Surat Peringatan 3 + Rp 50.000/perwakilan

Contoh: MPM à SP3 + Rp 200.000 (4orang perwakilan MPM di SM)

Mekanisme ketelambatan:

  1. Maksimal H-2 jam. Bila melewati batas tersebut atau izinnya tidak jelas maka terkena sanksi
  2. Sanksi berupa membawa makanan yang mencukupi seluruh anggota SM
  3. Batas keterlambatan kehadiran Rapat SM minimal 15 menit

If you enjoyed this post Subscribe to our feed

No Comment

Posting Komentar