Rapat Senat Mahasiswa (SM) tanggal 22 Juli 2008
Written on 20.41 by Blog MPM Psikologi UI
Agenda : Peninjauan Kembali peraturan-peraturan SM
Hasil :
Yang dimaksud dengan sanksi adalah apabila sebuah lembaga kemahasiswaan sama sekali tidak ada perwakilannya. Sedangkan untuk BKBEM apabila sama sekali tidak ada perwakilan BEKBEM.
Bentuk-bentuk sanksi :
1. Surat Peringatan 1 + dipublikasikan ke civitas
2. Surat Peringatan 2 + dipublikasikan ke civitas
3. Surat Peringatan 3 + Rp 50.000/perwakilan
Contoh: MPM à SP3 + Rp 200.000 (4orang perwakilan MPM di SM)
Mekanisme ketelambatan:
- Maksimal H-2 jam. Bila melewati batas tersebut atau izinnya tidak jelas maka terkena sanksi
- Sanksi berupa membawa makanan yang mencukupi seluruh anggota SM
- Batas keterlambatan kehadiran Rapat SM minimal 15 menit
